Login



Selamat Datang

Website ini dibangun dengan tujuan agar program-program LPPM Itenas tersosialisasi lebih luas bagi civitas akademika Itenas khususnya, umumnya bagi masyarakat luas.

Berdasarkan Pasal 73 Statuta Itenas tahun 2008 Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi institut dibidang penelitian dan pengkoordiansian kegiatan insitut lintas disiplin ilmu yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

Adapun tugas LPPM ITENAS ditetapkan di dalam Pasal 74 Statuta ITENAS Tahun 2008, yaitu :
  1. Memfasilitasi, memotivasi, dan membina dosen dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Merencanakan tema kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat multi disiplin ilmu.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dipusat-pusat penelitian.
  4. Mengembangkan upaya-upaya peningkatan kemampuan intelektual sivitas akademika.
  5. Memfasilitasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
  6. Meningkatkan pemanfaatan Unit Pengelola Kekayaan Intelektual, baik untuk kepentingan internal institut maupun untuk masyarakat luas

Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (Itenas) adalah penggabungan dari LPP & LPM yang telah berdiri sejak 11 Juli 1995 di Itenas. Pendirian LPPM disahkan melalui Surat Keputusan Rektor Itenas No. 54/KPTS/YPDS/VII/03 pada tanggal 29 Juli 2003.

Tugas Pokok LPPM Itenas adalah melaksanakan, mengkordinasikan, memantau dan menilai Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat serta membina kerjasama dengan masyarakat, industri dan institusi lainnya.